ROKAN HILIR – Tempat Perjudian kembali marak, seperti jenis judi online dengan sistem deposit dan judi dadu guncang di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan. Dusun Utara, Kecamatan Pasir Limau Kapas, terpantau oleh tim awak media saat melintas di daerah tersebut pada Selasa (11/3/2025) diduga kuat memiliki bekingan di belakangnya.
Aktivitas perjudian di Kecamatan Pasir Limau Kapas, tentu tidak luput dari pantuan Kepolisian setempat, tapi mengapa tidak ditindak sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat apalagi saat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.
Pantauan dari Tim Investigasi Awak Media aktivitas perjudian ini diduga sudah cukup lama beroperasi, seperti mendapat perlindungan dan kebal hukum.
Aktivitas perjudian ini, membuat resah warga sekitar dan tokoh masyarakat. Pengakuan warga bahwa perjudian itu milik orang yang bernama Sabar atau Along mereka yang mengendalikan.
“ Pemilik perjudian tersebut memang benar bernama Sabar dan Along, perjudian itu mereka yang kendalikan,” jelas warga.
“ Kita harus deposit dulu bang, selanjutnya masuk ke aplikasi permainan judi, untuk pemain yang banyak kumpulkan koin, nanti koinnya itu, bisa ditukarkan dengan uang,” pungkasnya.
Selanjutnya Tim investigasi awak media, melakukan pendalaman informasi menanyakan langsung ke pihak pemiliknya yang duga Sabar atau Along, namun belum terhubung karena tidak memiliki akses ke mereka.
Tentunya existensi perjudian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dan khususnya Polsek Panipahan ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diduga menutup mata, melakukan pembiaran dan membuat Sabar dan Along bebas melakukan kegiatan perjudian itu seperti tidak tersentuh hukum.
Sangat ironis sekali, keberadaan perjudian milik Sabar ini, di Bulan Suci Ramadhan tetap beraktivitas padahal Surat Edaran
lebih lanjut dan mencari jawaban kepada pihak terkait, kenapa ini tempat perjudian dibiarkan dan jelas dan terang, mengangkangi arahan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tegas menyampaikan kepada jajaranya di tingkat Polda, Polres bahkan ke tingkat Polsek untuk berantas bentuk perjudian online maupun offline. “ Apabila tidak mampu membersihkan ekor kepalanya akan saya potong” tegas Kapolri.
Awak median telah konfirmasi ke Kapolsek Panipahan. Iptu Yopi Ferdian, terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya, dan Kapolsek menjawab. Bahwa ia tidak mengetahui, dan akan melakukan penyelidikan.
“ Saya tidak mengetahui dan kami akan lakukan penyelidikan, terima kasih infonya pak,” jelas Iptu Yopi Ferdian selaku Kapolsek Panipahan.
Tentunya awak media bersama tim akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta tempat perjudian diduga milik Sabar atau Along bebas beraktivitas, seperti kebal hukum.
(TIM)
Bersambung ….