indonesiaterkini.co.id – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha tambang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 83A ayat (1), disebutkan bahwa ormas keagamaan mendapat izin mengelola tambang dalam rangka meningkatan kesejahteraan masyarakat. Nantinya, ormas akan mendapatkan izin kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Lantas, bagaimana respons ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama terkait izin kelola tambang tersebut?
Respons MUI
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menilai, pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan merupakan hal positif. Menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan pemerintah mengelola sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat. Namun, pemerintah selama ini baru memercayakan pengelolaan tambang kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.
“Dengan keluarnya SK (surat keputusan) baru tersebut, ada terobosan pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang,” tutur Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (1/6/2024). Aturan baru ini memungkinkan ormas keagamaan untuk bisa memperoleh sumber pendapatan lain demi mendukung kegiatannya dalam melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat.
Sebab, ormas keagamaan terkadang tidak memiliki dana yang cukup, sehingga kesulitan melindungi rakyat, membantu korban bencana alam, dan mencerdaskan bangsa. Padahal, ormas keagamaan selama ini banyak berperan membantu tugas pemerintah dengan mendirikan sekolah dan rumah sakit. Di sisi lain, Anwar juga menilai pemerintah belum sanggup melakukan tugas tersebut secara mandiri. Ini dibuktikan dengan sekolah dan rumah sakit yang didirikan pemerintah masih jauh dari kebutuhan.
“Untuk itu, agar ormas keagamaan ini dapat melaksanakan maksud dan tujuannya dengan sebaik-baiknya, maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat. Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu,” imbuh Anwar.
Dia berharap, izin kelola tambang yang diberikan ke ormas keagamaan dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat, sehingga membuat Indonesia menjadi negara maju, beradab, dan berkeadilan.
Respons Muhammadiyah

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan merupakan wewenang pemerintah. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tegas Mu’ti, dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Minggu (2/6/2024). Mu’ti mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.
Pihaknya pun belum membahas penawaran izin kelola tambang tersebut. “Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama,” tambahnya. Mu’ti menekankan, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri jika nantinya akan mendapatkan izin kelola tambang. Pasalnya, dia ingin pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Respons NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai, keputusan Jokowi memberikan izin tambang kepada ormas sebagai langkah yang berani. Menurut Gus Yahya, sapaan akrabnya, kebijakan ini memperluas akses manfaat terhadap sumber daya alam (SDA). “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata dia, Senin (3/6/2024). Gus Yahya juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi keputusan Jokowi memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas.
Menurutnya, PBNU memiliki tanggung jawab menggunakan izin tambang dengan sebaik-baiknya. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” terangnya. Gus Yahya menambahkan, PBNU memiliki jaringan organisasi yang terstruktur dari pusat hingga tingkat daerah, serta ditambah layanan masyarakat dari berbagai bidang. Jaringan tersebut, katanya, bisa menjadi medium untuk menyalurkan manfaat dari tambang yang diberikan negara. “Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkasnya.
Sumber : kompas.com