indonesiaterkini.co.id – JAKARTA – Kasus kekerasan seksual anak terus terjadi. Kali ini, kasus pelecehan terhadap anak kandung di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ibu muda berinisial R (22) nekat mencabuli anak laki-lakinya yang berusia dua tahun. Bejatnya, R juga merekam aksi perbuatan tidak senonoh kepada putranya tersebut hingga video tersebar dan viral di media sosial. Kini, R telah ditangkap setelah perbuatannya itu mendapat sorotan dari netizen dan adanya laporan yang masuk ke Polres Tangerang Selatan.
“Terduga pelaku tadi (Minggu) malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Senin (3/6/2024). Berdasarkan keterangannya kepada polisi, R mengaku tindakan pencabulan yang dilakukan kepada putranya itu terjadi pada tahun lalu, tepatnya tanggal 28 dan 30 Juli 2023. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan,
“R mengaku mencabuli buah hatinya karena disuruh oleh seorang kenalan dari media sosial Facebook bernama Icha Shakila. R melakukannya karena tergiur setelah diiming-imingi sejumlah uang oleh Icha senilai Rp 15 juta. Namun setelah mencabuli dan merekam aksinya itu, R tidak kunjung menerima uang.”
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Ade. Kini, R telah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, R juga dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Staf kelurahan diduga perkosa remaja
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di wilayah yang sama. Kasus kekerasan berupa pemerkosaan ini diduga dilakukan eks staf kelurahan berinisial H (53) terhadap remaja putri, MA (17). H ditangkap pada Sabtu (25/5/2024), setelah lebih dari satu setengah kasus dilaporkan oleh ayah korban, AS (47) ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan H terhadap MA terjadi pada 4 Desember 2021.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap saudara H yang merupakan tetangga korban, saudari MA,” ujar Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024). H ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah proses penyelidikan Satreskrim Polres Tangerang Selatan berlangsung cukup lama. Agil menjelaskan, penangkapan pelaku yang memakan waktu karena penyidik Polres Tangsel menemukan kendala karena kondisi psikis MA pada saat itu masih belum stabil.
“Sehingga belum bisa diambil keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Agil. Atas perbuatannya, pria yang sempat menjabat sebagai Ketua DKM dan Komite Sekolah itu dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Kini, H yang sebelumnya merupakan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangsel telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria yang juga sempat menjabat sebagai Ketua DKM dan Komite Sekolah itu dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Ayah di Jaktim cabuli anak
Seorang ayah berinisial AL (48), tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, KAZ yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan sejak tahun 2019 atau saat korban masih berusia 8 tahun. Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, AL mencabuli anaknya sendiri sebanyak tiga kali. Perbuatan AL terjadi setelah berpisah dengan istrinya, yang tak lain ibu dari KAZ, sejak tahun 2017. Korban pun tinggal bersama AL sejak 2019.
“Di situlah sang ayah tertarik dan menyetubuhi anaknya sendiri. Pada saat itu anaknya masih berumur delapan tahun,” jelas Nicolas dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Setiap kali menyetubuhi putrinya, AL mewanti-wanti KAZ untuk tak melapor ke sang ibu. Bahkan, AL mengancam akan membunuh ibunda KAZ jika sang putri mengadukan perbuatannya. Perbuatan AL baru terungkap ketika KAZ mengalami penyakit kelamin. Saat itu, KAZ jujur ke ibunya bahwa AL menyetubuhinya.
“Dari situ baru ditanya ibunya, korban mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” jelas Nicolas. Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga menambah masa tahanan AL lantaran korban pencabulan merupakan putri kandung dari pelaku. “Karena anak kandung, ancaman diperberat satu per tiga dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” tambah Nicolas.
Ibu rekam aksi persetubuhan anak dengan pacar
Masih di wilayah Jaktim, seorang ibu berinisial NKD (46) tega merekam aksi persetubuhan anak kandung, RH (16), dengan pacarnya. Nicolas mengatakan, ada alasan lain NKD merekam aksi persetubuhan anak dengan pacar. “Jadi karena ada ketertarikan dengan pacar anaknya itu, ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya,” kata Nicolas.
NKD merekam aksi persetubuhan sang anak dengan kekasihnya di indekos kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, NKD pernah menyuruh anaknya aborsi karena hamil atas persetubuhan itu.
Tersangka meminta seorang perempuan berinisial N (55) untuk membelikan obat penggugur kandungan untuk putrinya di Pasar Pramuka, Jaktim.
Ia memberi uang ke N sebesar Rp 2.000.000. Obat itu ternyata langsung bereaksi di tubuh RA. Perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Awalnya, bayi yang dikeluarkan dari perut RA itu hidup dan bernapas ketika lahir. Bayi itu sempat diberikan pertolongan ke puskesmas, namun nyawanya tak tertolong.
Pria paruh baya cabuli 11 anak
Seorang pria paruh baya bernama Royan di Bogor, Jawa Barat diduga mencabuli 11 anak-anak dengan modus penyewaan sepeda listrik kepada setiap korbannya.
Pelaku diketahui merupakan penjaga warung di Kampung Situ Pete, Kecamatan Tanah Sareal. Di samping itu ia juga menyewakan sepeda listrik untuk anak-anak.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan tambahan waktu penyewaan sepeda listrik “Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu.
Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000, menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar Ni Komang.
Aksi bejat Royan terbongkar pada Selasa (7/5/2024), usai 11 korban bercerita kepada orangtua mereka. Polisi menyebut, Royan melakukan aksi keji itu karena hasrat biologisnya tidak tersalurkan. “Pelaku ini masih bujang jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujar Komang.
Atas perbuatannya, Royan dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E.
Oyan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi karena umumnya mereka belum bisa membela diri sehingga pelaku dengan mudah untuk menguasai.
Data KPAI mencatat, anak yang menjadi korban kejahatan seksual mencapai 358 kasus, berdasarkan laporan masuk periode Januari sampai Desember 2023. Kejahatan seksual anak berada di posisi kedua dari aduan KPAI setelah isu keluarga dan pengasuhan alternatif yang jumlahnya mencapai sekitar 1.524 kasus.
“Akibat kondisi fisik, kognitif atau pemahaman dan emosi masih membutuhkan ruang belajar, bertumbuh dan berkembang dan figur yang menetap,” kata Jasra.
Sumber : Kompas.com