Polsek Singingi, Berhasil Ringkus Diduga Pencuri Berondolan Buah Sawit Di Desa Pulau Padang

KUANTAN SINGINGI – Enam (6) orang diduga terlibat pencurian berondolan buah kelapa sawit di Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, berhasil diamankan oleh Polsek Singingi, Senin (3/3/2025) Malam.

Penangkapan terhadap Enam orang tersangka ini, bedasarkan atas laporan warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan adanya pengangkutan buah sawit di daerah tersebut.

banner 336x280

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi. AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., kalau penangkapan enam orang diduga terlibat pencurian, berdasarkan laporan warga.

“ Kasus ini bermula pada Senin Malam, sekitar pukul 21.45 WIB, ada Tiga orang warga Desa Pulau Padang, yaitu M ,I, dan R, bahwa mereka melihat sebuah mobil yang dikendarai oleh N dan A melintas dari arah Jalan Sungai Sialang, mengarah ke Dusun Tigo Sekitar 15 menit kemudian, ada Di Empat unit sepeda motor yang datang dari arah seberang sungai dengan membawa karung berisi berendolan buah sawit,” Terang Kapolsek.

Selanjutnya N dan A, seberangi sungai dengan membawa alat timbangan, dan menimbang buah sawit, berondolan yang diduga hasil curian, dan warga yang melihat kejadian tersebut langsung menghubungi pihak pihak Polsek Singingi.

Menindaklanjuti laporan warga, aparat kepolisian dan masyarakat langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan N beserta barang bukti berupa satu unit mobil Pick-Up Suzuki Carry berwarna hitam dan 17 karung berisi berondolan buah sawit.

Dalam pemeriksaan awal inisial N mengakui, berondolan sawit itu dijual oleh seorang pria berinisial E (DPO) bersama Empat rekanya yakni T (34), S (40), L (30), dan F (42), dengan hasil penjualan itu mencapai total Rp4.411.000.

Berdasarkan keterangan tersebut pihak kepolisian kembali lakukan pencarian dan berhasil, tangkap Empat orang pelaku, yaitu T, S, L, dan F, sekira Pukul 01.00 WIB. Pada Selasa (4/3/2025), inisial E dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

dengan hasil penjualan mencapai Rp4.411.000. Berdasarkan keterangan tersebut, kepolisian kembali melakukan pencarian dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yaitu T, S, L, dan F, sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (4/3/2025). Sementara itu, E masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, Polsek Singingi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 karung berisi berondolan buah kelapa sawit, 1 unit mobil Pick-Up Suzuki Carry berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Supra 125, 1 unit sepeda motor Blade 125, 1 unit sepeda motor Supra X 110, 1 unit sepeda motor Jupiter Z, dan 1 buku nota penjualan, 1 unit timbangan dan Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp2.400.000.

Setelah menangkap para pelaku pihak Polsek Singingi, melakukan rangkaian tindakan hukum. Pihak Polsek telah memeriksa pelapor dan tersangka, dan barang bukti turut diamankan dan para pelaku saat ini sudah diamankan pihak Polsek Singingi, untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 480 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dan penadahan.

“ Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas, mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian, terutama di sektor perkebunan yang rentan terhadap kasus serupa,” pungkas Kapolsek. (RB).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *