KUANTAN SINGINGI- Dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, kembali menunjukkan komitmennya untuk berantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada Jumat (28/2/2025) sekira Pukul 10.45 WIB. Desa Pintu Gobang Kari di kawasan Simpang Cuko, Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., operasi PETI ini berkat informasi dari masyarakat. melalui Kasat Reskrim AKP Shiton, S.I.K., M.H., ia terangkan kepada awak media.
“ Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat, merasa terganggu dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut,” ujar Kasat.
Dampak adanya aktivitas PETI, ini berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Operasi ini dipimpin langsung Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kuansing, IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., serta didampingi oleh 4 personel Unit Tipidter, Bripka Erwin Syahputra, S.H. Brigadir Hendrik, Brigadir Rizky Supri Yoga, S.H., bersama Briptu Aldio Febriandi.
Berdasarkan informasi tersebut Tim bergerak menuju ke lokasi dan sekira Pukul 10.45 WIB. Tim sampai di TKP, tempat aktivitas PETI, tetapi tidak beroperasi dan pemilik serta pekerja rakit sudah tidak berada ditempat, disinyalir mereka sudah mengetahui kalau adanya razia dari Tim Tipidter Polres Kuansing, petugas hanya menemukan Empat rakit.
Selanjutnya petugas mengambil langkah tegas dengan membakar Empat rakit PETI serta merusak agar tidak dapat digunakan lagi juga membuat dokumentasi dari seluruh proses penertiban.
Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, dengan situasi yang tetap kondusif.
Pihak Kepolisian Polres Kuansing mengaku tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI, karena dampaknya lingkungan rusak dan ekosistem di sekitarnya. Tentunya masyarakat untuk terus berperan aktif segera laporkan aktivitas PETI di wilayahnya.
“ Kami ucapkan terima kasih atas informasinya, tentu kami akan terus melakukan patroli dan juga tindakan tegas guna memastikan aktivitas pertambangan ilegal ini tidak kembali beroperasi, tentu harapan kami semua elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, tegaskan bahwa akan komitmen menindak tegas para pelaku PETI di wilayah hukumnya.
“ Diharapkan, dengan adanya langkah-langkah tegas seperti ini, aktivitas PETI di Kuansing dapat berkurang secara signifikan, dan masyarakat dapat terbebas dari dampak negatif pertambangan ilegal,” Tandas Kasat.