indonesiaterkini.co.id – JAKARTA – Polsek Metro Gambir menangkap lima tersangka yang diduga memalsukan mata uang asing dollar Amerika Serikat. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AW (34), MAW (27), dan BH (51) di sebuah hotel wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) siang.
“Pelaku inisial AW dan pelaku inisial MAW memiliki mata uang dollar AS palsu dan uang black dollar. Kemudian, uang tersebut akan dicuci dengan cara memanggil atau menghubungi pelaku inisial BH untuk melakukan mencuci uang dollar AS palsu tersebut,” ujar Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus LP Nababan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (3/5/2024).
Keesokan harinya, polisi menangkap dua tersangka lain, HTS (40) dan SB (42), di apartemen wilayah Menteng. Jamalinus menyampaikan, total nilai uang yang “dicuci” para tersangka masih diselidiki. Namun, dalam konferensi pers, ditampilkan beberapa tumpukan pecahan 20 dollar AS dan 100 dollar AS. Atas tindakannya, para tersangka diduga melanggar pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.