Ismadi menambahkan, Litmas dilakukan terhadap 4 orang untuk mendapat PB (Pembebasan Bersyarat). “Hasil litmas tersebut akan ditindak lanjuti sehingga dapat disimpulkan apakah WBP yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak”. tambahnya lagi.
“PK Bapas akan melakukan wawancara dan observasi terhadap WBP untuk mengetahui secara rinci mengenai identitas, latar belakang, serta kegiatan yang dilakukan selama masa pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Data tersebut selanjutnya akan jadi pertimbangan apakah WBP layak mendapatkan program integrasi baik CB, Asimilasi, CMK, maupun PB,” jelasnya.
Salah satu PK Bapas juga menjelaskan bahwa litmas ini juga merupakan salah satu poin penting dalam Revitalisasi Pemasyarakatan untuk penataan dalam manajemen Pemasyarakatan. “Dalam Revitalisasi Pemasyarakatan ada empat poin penting yang diperhatikan, yaitu pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan Klien, dan pengelolaan benda sitaan negara. Bentuk pelayanan tahanan ini diberikan lewat pemenuhan hak melalui rekomendasi Litmas dari hasil penelitian yang dilakukan oleh PK,” jelas salah satu PK Bapas tersebut .