indonesiaterkini.co.id – Jakarta – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi cita-cita sebagian orang. PNS sendiri memiliki berbagai profesi, salah satunya adalah guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan Fungsional Guru
Seorang guru PNS memegang jabatan fungsional guru, yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk :
- Melakukan kegiatan mendidik
- Mengajar, membimbing
- Mengarahkan
- Melatih
- Menilai
- Mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Fungsi jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Pangkat dan Golongan Guru PNS
Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan. Berikut adalah jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009:
1. Guru Pertama
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
2. Guru Muda
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3. Guru Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Guru Utama
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e
- Pengangkatan Jabatan Guru PNS
Pengangkatan Jabatan Guru PNS
Bagaimana cara guru PNS naik jabatan? Pasal 12 menjelaskan bahwa guru PNS naik jabatan berdasarkan angka kredit yang dimiliki.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit adalah unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama sendiri terbagi menjadi 3, yakni:
- Pendidikan.
- Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Berikut rincian dari unsur utama dan unsur penunjang:
Pendidikan
- Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
- Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi
Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tambahan
- Melaksanakan proses pembelajaran (bagi guru kelas dan guru mata pelajaran).
- Melaksanakan proses bimbingan (bagi guru bimbingan dan konseling).
- Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan diri:
- Diklat fungsional.
- Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Publikasi ilmiah:
- Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
- Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
Karya inovatif:
- Menemukan teknologi tepat guna.
- Menemukan/menciptakan karya seni.
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
- Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Unsur Penunjang
- Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
- Memperoleh penghargaan/tanda jasa
- Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain:
- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya.
- Menjadi organisasi profesi/kepramukaan.
- Menjadi tim penilai angka kredit.
- Menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Gaji Guru PNS Berdasarkan Pangkat
Apa maksud dari golongan ruang yang sudah disebutkan di atas? Golongan menentukan gaji yang diterima PNS. Gaji dibeda-bedakan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) dari kurang dari setahun hingga 32 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji guru PNS terbaru berdasarkan masa kerja dan golongannya:
Gaji PNS Golongan III/a
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 2.873.500
- MKG 4 tahun: Rp 2.964.000
- MKG 6 tahun: Rp 3.057.300
- MKG 8 tahun: Rp 3.153.600
- MKG 10 tahun: Rp 3.252.900
- MKG 12 tahun: Rp 3.355.400
- MKG 14 tahun: Rp 3.461.100
- MKG 16 tahun: Rp 3.570.100
- MKG 18 tahun: Rp 3.682.500
- MKG 20 tahun: Rp 3.798.500
- MKG 22 tahun: Rp 3.918.100
- MKG 24 tahun: Rp 4.041.500
- MKG 26 tahun: Rp 4.168.800
- MKG 28 tahun: Rp 4.300.100
- MKG 30 tahun: Rp 4.435.500
- MKG 32 tahun: Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III/b
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 2.995.000
- MKG 4 tahun: Rp 3.089.300
- MKG 6 tahun: Rp 3.186.600
- MKG 8 tahun: Rp 3.287.000
- MKG 10 tahun: Rp 3.390.500
- MKG 12 tahun: Rp 3.497.300
- MKG 14 tahun: Rp 3.607.500
- MKG 16 tahun: Rp 3.721.100
- MKG 18 tahun: Rp 3.838.300
- MKG 20 tahun: Rp 3.959.200
- MKG 22 tahun: Rp 4.083.900
- MKG 24 tahun: Rp 4.212.500
- MKG 26 tahun: Rp 4.345.100
- MKG 28 tahun: Rp 4.482.000
- MKG 30 tahun: Rp 4.623.200
- MKG 32 tahun: Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III/c
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 3.121.700
- MKG 4 tahun: Rp 3.220.000
- MKG 6 tahun: Rp 3.321.400
- MKG 8 tahun: Rp 3.426.000
- MKG 10 tahun: Rp 3.533.900
- MKG 12 tahun: Rp 3.645.200
- MKG 14 tahun: Rp 3.760.100
- MKG 16 tahun: Rp 3.878.500
- MKG 18 tahun: Rp 4.000.600
- MKG 20 tahun: Rp 4.126.600
- MKG 22 tahun: Rp 4.256.600
- MKG 24 tahun: Rp 4.390.700
- MKG 26 tahun: Rp 4.528.900
- MKG 28 tahun: Rp 4.671.600
- MKG 30 tahun: Rp 4.818.700
- MKG 32 tahun: Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III/d
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 3.253.700
- MKG 4 tahun: Rp 3.356.200
- MKG 6 tahun: Rp 3.461.900
- MKG 8 ahun: Rp 3.571.000
- MKG 10 tahun: Rp 3.683.400
- MKG 12 tahun: Rp 3.799.400
- MKG 14 tahun: Rp 3.919.100
- MKG 16 tahun: Rp 4.042.500
- MKG 18 tahun: Rp 4.169.900
- MKG 20 tahun: Rp 4.301.200
- MKG 22 tahun: Rp 4.436.700
- MKG 24 tahun: Rp 4.576.400
- MKG 26 tahun: Rp 4.720.500
- MKG 28 tahun: Rp 4.869.200
- MKG 30 tahun: Rp 5.022.500
- MKG 32 tahun: Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV/a
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 3.391.400
- MKG 4 tahun: Rp 3.498.200
- MKG 6 tahun: Rp 3.608.400
- MKG 8 tahun: Rp 3.722.000
- MKG 10 tahun: Rp 3.839.200
- MKG 12 tahun: Rp 3.960.000
- MKG 14 tahun: Rp 4.084.900
- MKG 16 tahun: Rp 4.213.500
- MKG 18 tahun: Rp 4.346.200
- MKG 20 tahun: Rp 4.483.100
- MKG 22 tahun: Rp 4.624.300
- MKG 24 tahun: Rp 4.770.000
- MKG 26 tahun: Rp 4.920.200
- MKG 28 tahun: Rp 5.075.200
- MKG 30 tahun: Rp 5.235.000
- MKG 32 tahun: Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV/b
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 3.534.800
- MKG 4 tahun: Rp 3.646.200
- MKG 6 tahun: Rp 3.761.000
- MKG 8 tahun: Rp 3.879.500
- MKG 10 tahun: Rp 4.001.600
- MKG 12 tahun: Rp 4.127.700
- MKG 14 tahun: Rp 4.257.700
- MKG 16 tahun: Rp 4.391.800
- MKG 18 tahun: Rp 4.530.100
- MKG 20 tahun: Rp 4.672.800
- MKG 22 tahun: Rp 4.819.900
- MKG 24 tahun: Rp 4.971.700
- MKG 26 tahun: Rp 5.128.300
- MKG 28 tahun: Rp 5.289.800
- MKG 30 tahun: Rp 5.456.400
- MKG 32 tahun: Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV/c
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 3.684.400
- MKG 4 tahun: Rp 3.800.400
- MKG 6 tahun: Rp 3.920.100
- MKG 8 tahun: Rp 4.043.600
- MKG 10 tahun: Rp 4.170.900
- MKG 12 tahun: Rp 4.302.300
- MKG 14 tahun: Rp 4.437.800
- MKG 16 tahun: Rp 4.577.500
- MKG 18 tahun: Rp 4.721.700
- MKG 20 tahun: Rp 4.870.400
- MKG 22 tahun: Rp 5.023.800
- MKG 24 tahun: Rp 5.182.000
- MKG 26 tahun: Rp 5.345.200
- MKG 28 tahun: Rp 5.513.600
- MKG 30 tahun: Rp 5.687.200
- MKG 32 tahun: Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV/d
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 3.840.200
- MKG 4 tahun: Rp 3.961.200
- MKG 6 tahun: Rp 4.085.900
- MKG 8 tahun: Rp 4.214.600
- MKG 10 tahun: Rp 4.347.300
- MKG 12 tahun: Rp 4.484.300
- MKG 14 tahun: Rp 4.625.500
- MKG 16 tahun: Rp 4.771.200
- MKG 18 tahun: Rp 4.921.400
- MKG 20 tahun: Rp 5.076.400
- MKG 22 tahun: Rp 5.236.300
- MKG 24 tahun: Rp 5.401.200
- MKG 26 tahun: Rp 5.571.400
- MKG 28 tahun: Rp 5.746.800
- MKG 30 tahun: Rp 5.927.800
- MKG 32 tahun: Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV/e
- MKG – MKG 2 tahun: Rp 4.002.700
- MKG 4 tahun: Rp 4.128.700
- MKG 6 tahun: Rp 4.258.700
- MKG 8 tahun: Rp 4.392.900
- MKG 10 tahun: Rp 4.531.200
- MKG 12 tahun: Rp 4.673.900
- MKG 14 tahun: Rp 4.821.100
- MKG 16 tahun: Rp 4.973.000
- MKG 18 tahun: Rp 5.129.600
- MKG 20 tahun: Rp 5.291.200
- MKG 22 tahun: Rp 5.457.800
- MKG 24 tahun: Rp 5.629.700
- MKG 26 tahun: Rp 5.807.000
- MKG 28 tahun: Rp 5.989.900
- MKG 30 tahun: Rp 6.178.600
- MKG 32 tahun: Rp 6.373.200
Itu dia pembagian kelas jabatan guru PNS serta gajinya berdasarkan pangkat.
Sumber : detik.com