indonesiaterkini.co.id – Musi Rawas – Nasib pilu menimpa pelajar SMP berinisial B (16) diperkosa satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Satu keluarga bejat itu terdiri empat orang, mulai dari suami Tumin (67), istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak pelaku Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan anak laki-lakinya, Bambang (20).
Modus pemerkosaan ini hendak menjadikan korban anggota atau penari kuda lumping, harus melewati ritual terlebih dahulu. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kejadian ini berlangsung November 2023, korban dibujuk oleh empat pelaku. Tumin sebagai pemilik sanggar Kuda Lumping, kemudian mengajak korban untuk menginap di rumahnya dengan dalih akan melakukan ritual mandi kembang sebelum bergabung dengan kelompok mereka. B pun menuruti permintaan tersebut.
Mirisnya, istri dan anak Tumin ternyata menyiapkan kamar dan tempat tidur yang akan digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban. “Korban saat tengah malam diperkosa oleh pelaku ketika tertidur, karena takut korban pun diam dan diancam,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Setelah menyetubuhi B, Tumin keluar kamar. Namun ternyata, tersangka Bambang malah ikut menyetubuhi B yang ketakutan. “Istri dan anak pelaku mengetahui kejadian itu dan mereka turut membantu. Alasan mereka sebagai ritual agar sanggar Kuda Lumpingnya banyak dipesan,” ujarnya. Kurang puas, B dipaksa satu keluarga bejat ini untuk bersetubuh dengan dua pria lain.
B tak dapat melawan karena diancam video persetubuhan itu akan disebarkan kepada keluarganya. Tidak hanya itu, pelaku Yuni dan Wati juga membujuk korban agar mau disetubuhi lagi dengan iming-iming agar korban tambah cantik. Tak hanya, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.
Kejadian ini berulang dari November 2023 lalu hingga korban pernah dipaksa bersetubuh dengan dua orang lainnya dengan imbalan uang. “Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban,” jelas Kasat. Keluarga B yang tak terima dengan perbuatan para tersangka, melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Rawas dan keempat pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/6/2024) malam. Dari para tersangka, polisi menyita berbagai topeng dan kuda mainan kesenian kuda lumping.
Selain itu, seluruh tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.