PEKANBARU – Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau, untuk segera periksa Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Pekanbaru Amri,M.Pd. Diduga selewengkan Dana Bos Tahun Anggaran 2024 yang menjadi sorotan masyarakat dan juga orang tua murid seperti informasi yang diperoleh awak media pada Kamis, (6/2/2025).
Berdasarkan informasi itu, Tim Investigasi di lapangan, terlihat dengan terang, Realisasi Dana Bos Tahun 2024 di SMK Negeri 7 khususnya pada item sarana dan prasarana, terlihat dengan jelas di Aplikasi OMSPAN. Berdasarkan laporan pertanggung jawaban ke Pemerintah Pusat, patut diduga adanya indikasi korupsi karena antara anggaran dan realisasinya tidak sesuai.
Realisasi Anggaran Dana BOS TA 2024 SMA Negeri 7 Pekanbaru.
Anggaran dikucurkan 2 tahap yakni Tahap 1 sebesar Rp, 719,250,000 Tahap 2 sebesar Rp, 701,493,287 Total All =. Rp 1,420, 743,287
Dan item pemeliharaan sarana dan prasarana. Anggaran TA 2024 SMK Negeri 7 Pekanbaru, berikut alokasi dana BOS yang digunakan
Tahap ke 1 Rp,43.236.000.T
Tahap ke 2 Rp, 327.745.050
Total Rp,370,981,050
Berdasarkan data tabel di atas, khususnya di Tahap ke 2. Alokasi Anggaran sarana dan prasarana Pemeliharaan Rp,327, 745,050 sedangkan total anggaran Tahap ke 2 senilai. Rp, 701,493,287 atau (46,72 %).
Berdasarkan pantauan Tim awak media saat melakukan investigasi ke sekolah tersebut, Awak media melihat ternyata kondisi fisik bangunan Sekolah, masih dalam keadaan baik dan tidak terlihat kondisi pembangunan gedung yang baru secara signifikan.
Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, saat Tim Investigasi menemuinya. Ia sampaikan bahwa tidak melihat aktifitas pembangunan gedung baru atau pemeliharaan gedung seperti furnitur Sekolah.
“ Bangunan sekolah SMAN 7 Pekanbaru, memang masih bagus, sehingga kami tidak melihat adanya pemeliharaan seperti perbaikan furnitur sekolah, pembangunan gedung baru ataupun kegiatan lainya yang dilakukan,” terangnya.
Dana BOS ini juga dilaporkan diperuntukkan untuk 959 Siswa, dan tentunya awak media masih meragukan jumlah siswa yang aktif yang menerimanya.
Tim investigasi awak media meminta agar Pemerintah khususnya pihak Inspektorat, Kejaksaan, serta pihak terkait segera melakukan investigasi serta audit untuk memastikan transparansi yang akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 7 Kota Pekanbaru.
Rincian penggunaan Anggaran Dana BOS TA 2024. Tahap ke 1 dan Tahap ke 2, Sebagai berikut.
Penerimaan Peserta Didik baru sebesar Rp. 0 + Rp 88.960.000
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan Pojok Baca.
Tahap ke 1. Rp. 203.772.800
Tahap ke 2. Rp 258.144.000
Total All. Rp, 461.915.800
Anggaran Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
Tahap ke 1. Rp, 137.665.000.
Tahap. Ke 2. Rp. 15.139.700
Total All. Rp, 152.804.700
Anggaran pelaksanaan kegiatan evaluasi/asmen pembelajaran dan bermain.
Tahap ke 1. Rp, 28.287.200
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan.
Tahap ke 1. Rp, 32.901.000
Tahap ke 2. Rp, 180.269.250
Total All = Rp, 214.170.000
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Tahap ke 1.Rp. 19.650.000
Tahap ke 2.Rp. 32.850.000
Total All = Rp, 52.500.000
Pembayaran Gaji Honor
Tahap ke 1. Rp. 20.000.000
Tahap ke 2. Rp. 30.000.0000
Total All = Rp, 50.000.000
Melihat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk item kegiatan Khususnya di Pengembangan Perpustakaan atau Pojok Baja nilainya sangat besar sekali.
Saat salah satu tim investigasi awak media mengkonfirmasi Kepsek SMAN 7 yang bernama Amri M.Pd, via Whatsapp nya yang bernomor 0812-7535-4xx
Dirinya mengatakan,” Saya akan berkoordinasi atau melakukan rapat dengan Komite dulu, dan saya akan segera melakukan klarifikasi, dalam Minggu ini, kalau bisa kita duduk dulu (Ngopi),” tutup Kepsek Amri.
Yang menjadi pertanyaan Tim Investigasi awak media adalah apa korelasinya Dana Bos dengan pihak Komite apalagi bermaksud mengklarifikasi dengan awak media terkait anggaran.(TIM)
Bersambung …Jilid ke 2.