indonesiaterkini.co.id – Kalimantan Timur – Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari kembali mencuri perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak aset terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor dari sejumlah tempat yang digeledah selama periode bulan Mei-Juni 2024.
Menurut dia, setidaknya penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024. “Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Tessa pada Sabtu, 8 Juni 2024. Baca juga: KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari Tak hanya 104 kendaraan, penyidik KPK juga menyita enam aset tanah dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara Rita Widyasari. Selain itu, disita juga uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Dia divonis pada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021. Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Harta kekayaan
Harta kekayaan Rita Widyasari memang cukup fenomenal, tidak hanya didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar, dia juga mengakui sendiri memiliki tiga tambang batu bara. Pengakuan itu disampaikan Rita dalam sidang yang digelar pada 21 Februari 2018.
Tetapi, dia menegaskan bahwa tambang tersebut berasal dari penerimaan yang sah. Dalam persidangan, Rita juga pernah mengaku harus melunasi kewajiban ayahnya membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara. Untuk itu, dia harus menjual sejumlah aset berupa emas dan tanah di Samarinda.
Untuk diketahui, Almarhum Syaukani Hasan Rais harusnya menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 46,3 miliar. Sebagaimana putusan kasasi MA. Dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 93,204 miliar, sepanjang 2001-2005.
Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut diluar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
Lantas berapa harta kekayaan Rita Widyasari? Berdasarkan pemberitaan Kompas.com tahun 2017, total harta yang dilaporkan Rita ke KPK senilai Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dollar AS. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah dalam situs acch.kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar. Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai total Rp 12 miliar. Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta. Lalu, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta. Selain itu, Rita Widyasari memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar.
Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar. Rita juga melaporkan kepemilikan harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar. Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat. Sehingga, total harta yang dilaporkan Rita Widyasari adalah senilai Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dollar AS.
Sumber : KOMPAS.com