JPU Kejari Pasaman Tuntut Mati Bandar Narkoba

indonesiaterkini.co.id – Pasaman – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri pasaman melaksanakan sidang tuntutan kepada terdakwa bandar narkoba, kamis (4/7/2024) pukul 13.00 WIB. sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sobeng suradal, S.H.,M.H., Ilza putra zulfa, S.H.,Diyani faudila, S.H., agus salim, S.H  bertempat di pengadilan negeri lubuk sikaping.

Bahwa perkara narkotika jenis sabu ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 15 november 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera kecamatan panti kabupaten pasaman.

banner 336x280

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa  M. Zikri alias Riko bin Zulkifli dan terdakwa guntur hasibuan alias guntur Bin Joni dan terdakwa muhammad ridwan alias Iwan Bin Muis.

Setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih ada lagi 1 paket besar narkotika jenis sabu yang di bawa oleh  Rahman Bin Darmawi (penuntutan terpisah) yang dibawa menggunakan jasa transportasi Bus ALS asal medan tujuan bukittinggi, yang atas keterangan terdakwa guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB. Bertempat di daerah palupuh Kabupaten Agam.

Ditresnarkoba polda sumbar melakukan penangkapan terhadap Rahman Bin Darmawi (penuntutan terpisah)  dalam sebuah Bus ALS tujuan bukittinggi dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk  Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna hitam dengan berat 8 ons lebih.

Bahwa dikarenakan tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kejaksaan negeri pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh kejaksaan negeri pasaman.

sebagaimana fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman, Meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terhadap fakta fakta tersebut jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :

menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guntur Hasibuan Alias Guntur Bin Joni Hasibuan dan Muhammad Ridwan alias Iwan Bin Muis dan  M. Zikri alias Riko Bin Zulkifli pidana mati.

Bahwa sebagaimana dilakukan penututan secara terpisah untuk terdakwa Rahman bin Darmawi Jaksa Penuntut umum menuntut,menyatakan terdakwa Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman Bin Darmawi penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 1 Miliar rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *