indonesiaterkini.co.id – JAKARTA – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyebut uang Rp 30 juta per bulan yang diterima istrinya, Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian (Kementan) adalah anggaran untuk kegiatan Dharma Wanita. Dia juga mengatakan, uang Rp 30 juta yang disebut saksi sebagai uang operasional untuk keperluan konsumsi.
“Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan oase, di mana Ibu Menteri semua terkait di situ,” katanya saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/6/2024).
SYL mengaku tak terima istrinya disebut menerima uang puluhan juta tiap bulan dari lembaga negara hanya untuk operasional keluarganya pribadi. “Maafkan saya Yang Mulia, karena framing publik seakan akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan,” tutur SYL.
Sebelumnya, Eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumah Dinas Mentan era Syahrul, Sugiyatno mengungkapkan istri SYL mendapat uang bulanan Rp 30 juta dari Kementan. Hal itu diungkap Sugiyatno saat dicecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Sugiyanto menjelaskan, pada awal Syahrul menjabat, istrinya mendapat jatah operasional sebesar Rp 15 juta.
Akan tetapi, jumlah uang itu berangsur-angsur meningkat dari Rp 25 juta sampai kemudian dipatok menjadi Rp 30 juta. Sugiyanto mengaku uang operasional istri Syahrul tersebut bukan untuk keperluan rumah dinas.
Sebab, menurut Sugiyanto, anggaran keperluan rumah dinas dibuat terpisah dan dikirim dengan besaran Rp 3 juta dalam beberapa hari sekali. Dia tidak mengetahui penggunaan uang operasional oleh Ayun. “Enggak tahu Yang Mulia, kalau apa-apa (untuk operasional rumah dinas) pakai yang Rp 3 juta tadi,” tutur Sugiyanto.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan Syahrul dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto
Sumber : Kompas.com