Imron Rosyadi Mantan Kadis Disnakertrans Provinsi Riau, Siap Tempuh Jalur Hukum, Atas Pemberitaan Dirinya Yang Mengandung Unsur Fitnah Di Link Tiktok Oleh Pihak LSM

Pekanbaru : Mantan Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Riau. Dr. Imron Rosyadi, tegas mengklarifikasi pemberitaan dugaan penyalahgunaan terkait anggaran 2021 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbit disalah satu media online dan Tiktok, Senin (27/1/2025).

Adapun isi pemberitaan serta konten di Tiktok, menerangkan dana dekonsentrasi dari APBN sebesar Rp 3 miliar serta alokasi APBD sebesar Rp 739,5 juta dan Rp 970,8 juta yang tercatat di dalam DPA APBD dan APBN Tahun 2021.

banner 336x280

Menurut Imron, pemberitaan tersebut terkesan framing dan fitnah yang keji, mengingat itu semua kegiatan telah melalui mekanisme yang berlaku dan telah diperiksa oleh Inspektorat Kemnaker Pusat, Inspektorat Provinsi, dan BPK RI Perwakilan Riau, saat ia terangkan ke awak media via sambungan telepon atau WhatsApp.

“ Pelaksanaan kegiatan telah sesuai aturan dan diperiksa oleh Inspektorat Kemnaker Pusat, Inspektorat Provinsi, dan BPK RI Perwakilan Riau. Semua kegiatan sudah melalui proses dan juga bb pemeriksaan, dan tidak ada yang dilaksanakan di luar prosedur,” papar Imron.

Berikut ini klarifikasi dari, Imron Rosyadi.

1.Tahun 2021. Saya belum menjabat Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau saya jabat 11 Maret 2022 s/d 29 Desember 2023.

2. LSM tersebut sama sekali saya tidak kenal, dan seingat saya belum meminta klarifikasi kepada saya.

3.Ketika dalam tugas saya sebagai Kadis, saya selalu memberikan nasihat dan menekankan kepada semua staf agar menjaga perilaku yang amanah dan profesional selaku ASN. Dan saya berusaha memegang prinsip tersebut dalam diri saya selaku ASN dimanapun bertugas.

4. Anggaran Tahun 2021 baik APBD maupun APBN sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Inspektorat Provinsi Riau, Inspektorat Jenderal Kemnaker dan BPK RI, dan alhamdulillah sudah dinyatakan akuntabel dan clear.

Dr. Imron Rosyadi Mantan Kadis Disnakertrans Provinsi Riau, saat ini sedang melaksanakan Ibadah Umroh, akan mengambil langkah hukum yang menurutnya sudah termasuk pencemaran nama baik mengandung fitnah yang keji.

“ Oleh karena itu, saya minta kiranya LSM, yang telah menjadi narasumber di salah satu media online yang memfitnah saya, agar meminta maaf 2×24 jam, dan disampaikan secara terbuka. Jika tidak, Saya melaporkan kepada Pihak Kepolisian, atas perbuatan pencemaran nama baik,” tutup Imron. (RB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *