Forum Anti Maksiat Pekanbaru Bersama Masyarakat Panam Tolak Tempat Hiburan Chromatic Family Karaoke

PEKANBARU – Tempat hiburan Chromatic Family Karaoke, yang beralamat di Jalan Soebrantas RT 01 RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kec. Tuah Madani, Pekanbaru kembali mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Forum Anti Maksiat (FAM) Pekanbaru. Pada Jumat (13/12/2024) Malam di Jalan Soekarno Hatta.

Keberadaan Chromatic Family Karaoke, menimbulkan gejolak dan penolakan dari 2 Kecamatan yakni Kec, Tuah Madani dan Bina Widya) di Kota Pekanbaru yang khususnya warga Panam seperti keterangan dari, Koordinator FAM Kota Pekanbaru. Syariful Amri Purba,SH.

banner 336x280

“ Bahwasanya tempat hiburan Chromatic Family Karaoke, ini menimbulkan keresahan hingga penolakan keras dari masyarakat seperti yang terjadi pada Tahun 2020, pada awal pembukaanya pada waktu itu, di Tahun 2024 Chromatic Family Karaoke, akan dibuka dan menimbulkan gejolak penolakan keras dari warga dan juga Ketua Forum RT/RW di Dua Kecamatan di Pekanbaru, serta Tokoh Pemuda, Tokoh – Tokoh masyarakat, apalagi masyarakat sekitar, bahkan Wali Murid dari Sekolah MTS, yang lokasinya itu berdekatan dengan Chromatic,” tegas Syarif.

“ Tentunya segala upaya telah kami tempuh sesuai jalurnya dan sudah Hearing ke Komisi 1 DPRD ke Pj Wali Kota Pekanbaru serta pihak lainya, anehnya itu tempat hiburan kenapa izinya terbit juga pada 10 Desember 2024, ada apa ini, “ terangnya.

“ Dan anehnya pihak dari ketua RT 01 Bariyus dan H Agus Salim Ketua RW 19, memberikan izin tempat hiburan Chromatic Family Karaoke, dengan mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 11 November 2024. Tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan warganya dan perangkat RT dan RW, padahal meraka mengetahui bahwa lokasi tempat hiburan itu dekat dengan Masjid dan sarana Pendidikan dan terjadi penolakan dari warganya ataupun Tokoh Pemuda, Alim Ulama serta Tokoh Masyarakat bahkan penolakan dari Ketua Forum RT/RW di dua Kecamatan,” imbuhnya.

Masih dalam tempat yang sama Husni Thamrin, selaku penasehat Forum Anti Maksiat Pekanbaru ia sampaikan sangat ironis dengan kembalinya diberikan izin kepada tempat hiburan, Chromatic yang tentunya dalam hal ini dari pihak terkait terkesan diam, padahal gelombang penolakan terjadi.

“ Intinya kami sebagai Forum Anti Maksiat (FAM) Kota Pekanbaru, tegas dan jelas menolak karena lokasi hiburan Chromatic Family Karaoke, berada dekat dengan Masjid, lingkungan pendidikan Pemukiman masyarakat,” ujarnya.

“ Dan juga melanggar Perda Kota Pekanbaru No.3 Tahun 2002. Pasal 4 Poin a dan b. Yang mana disebutkan bahwa jarak lokasi tempat hiburan minimal 1000 Meter dari tempat hiburan atau tempat pendidikan,” jelas Husni.

Lanjutnya “ kami berharap itu tempat hiburan Chromatic Family Karaoke. Dicabut izin operasional dan ditutup segala aktivitasnya tentunya pihak yang berwenang segera untuk menyikapi hal ini,” (Tim)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *