indonesiahariini.co.id – Arab Saudi – melakukan tindakan tegas terhadap jemaah haji Indonesia yang melakukan tindakan yang dianggap melanggar.
Sebanyak 22 jemaah haji asal Indonesia kena razia yang dilakukan di Masjid Bir Ali. Mereka diketahui menggunakan visa ziarah dan bukannya visa haji.
Akibatnya, 22 jemaah haji Indonesia tepatnya dari Banten ini akhirnya di deportasi dari Arab Saudi. Mereka juga di-banned selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi.
Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal (sekitar Rp 216 juta), tahanan 6 bulan dan banned 10 tahun. “Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.
Saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat gerbang masuk ke Kota Makkah. Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya. Ada lima pos pemeriksaan yang harus dilewati jemaah baik dari Madinah maupun Jeddah.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan 22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air besok, Sabtu 1 Juni 2024 pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) menggunakan maskapai Garuda.
Dia menjelaskan tim KJRI dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah.
“Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka. Meski sebelumnya kejaksaan menyatakan mereka tidak bersalah,” jelas Yusron dalam konferensi pers, Jumat 31 Mei 2024.
Pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan pada malam harinya. “Malam hari tim JKRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” katanya.
Selain dideportasi, kata Yusron, para jemaah ini juga terkena banned selama 10 tahun. “Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.
Pemberlakuan sanksi dengan denda, menurutnya akan diberlakukan mulai 2 Juni 2024. Karena itu dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.
“Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri. Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbaunya. ***
Sumber : indonesiadaily.co.id