JAKARTA – Ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Pusat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, pada Kamis (17/02/2025).
Aksi dari ormas LMP Pusat ini, untuk menuntut keadilan serta kepastian hukum, terkait dengan kepengurusan organisasi mereka menilai cacat hukum.
Gelaran aksi berjalan kondusif dan tertib, massa yang dipimpin Adek Efril Manurung. Sampaikan beberapa hal tuntutan utama.
Salah satu poin utama, mereka suarakan adalah desakan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Untuk mencopot.
Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen AHU, mereka dianggap telah melanggar ketentuan dari Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 khususnya Pasal 30 ayat 1 dan 2.
Berikut ini point – point tuntutan massa Laskar Merah Putih (LMP) Pusat.
1.Menolak penerbitan Surat Keputusan Badan Hukum (SKTBH) Kepada Arsyad Cannu sebab dinilai tidak sah, karena sebelumnya telah diberhentikan dari kepengurusan Laskar Merah Putih.
2. Menegaskan bahwasanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, harus diadakan Musyawarah Besar atau Mubes Luar Biasa (AD/ART) harus dilakukan, Musyawarah Besar (Mubes) atau Mubes Luar Biasa (Mubeslub), bukan secara sepihak.
3.Meminta transparansi dalam proses penerbitan SKTBH. yang diduga ada unsur kepentingan.
4.Mengkritisi Kemenkumham yang dinilai tidak bijak dalam menangani permasalahan atau kepengurusan ormas.
5.Dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah pejabat Kemenkumham, perwakilan massa aksi menyampaikan enam poin utama yang menjadi dasar protes mereka.
Menurut Adek Efril Manurung, kepemimpinan Arsyad Cannu tidak sah secara hukum karena yang bersangkutan telah diberhentikan sejak 19 Oktober 2019 oleh Pembina dan pengurus Laskar Merah Putih Pusat.
“Kami meminta Kemenkumham untuk segera mencabut SKTBH yang dikeluarkan secara tidak sah dan menghentikan kepengurusan di bawah Arsyad Cannu karena jelas cacat hukum,” tegas Adek Efril Manurung.
Massa aksi juga menegaskan bahwa kepengurusan ormas harus mengikuti mekanisme yang benar, yakni melalui musyawarah dan mufakat, bukan keputusan sepihak.
Mereka juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam akta pendirian dan proses hukum yang berkaitan dengan penerbitan SKTBH tersebut.
Aksi ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak yang menginginkan transparansi. Pihak Kemenkumham pun berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dengan menghadirkan kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.
Sepanjang aksi, situasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (Rilis)